Sat Res Narkoba Polres Langkat Gulung 2 Pemuda Pengedar Sabu Gebang

Polres langkat

topmetro.news – Dodi Laksamana (28) cowok pengangguran warga Jln.Perjuangan Dusun VI Kelurahan Paluh Manis Kecamatan Gebang dan FA (17) yang juga belum bekerja warga Jln.Perjuangan Dusun IV Kelurahan Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Gebang ini berawal pada hari Kamis (21/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jln.Perjuangan Dusun VI Kelurahan Paluh Manis Kecamatan Gebang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi berharga tersebut dan atas perintah Kasat Narkoba AKP Kusnadi selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar narkotika sesuai yang diinfokan tersebut.

Sesampainya di TKP Team Opsnal langsung mengamankan 2 orang laki-laki. Kemudian Tim pun melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah dompet warna putih yang berada di tangan kanan salah seorang terduga pelaku yang di dalam dompetnya terdapat 6 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa shabu sebanyak 6 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1.46 Gram, 5 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna putih, 2 buah sekop shabu dari pipet plastik, serta uang tunai Rp30.000 tersebut adalah miliknya.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment